Rabu, 27 Mei 2009

Tong Sampah

Pemerintah Daerah DKI atau lainnya harus memulai untuk menyediakan tong sampah pada setiap unit satuan jarak yang diperlukan. Paling tidak di setiap halte bis disediakan beberapa tong sampah (55 gallon open top metal drum c/w skid), atau mobile box (roll-off box). Agar pejalan kaki tidak memperoleh kesulitan dalam membuang sampah.

Tong sampah ini juga haruslah secara berkala dikosongkan secara berkala dengan menggunakan truk sampah (roll-off truck). Tong sampah haruslah berlobang bawahnya (perforated) untuk memastikan tidak ada genangan air/air hujan di dalam tong sampah. Selain bertujuan untuk menghilangkan bau busuk karena genangan air (free water), juga tidak ada resiko bahaya karena sampah kota adalah termasuk dalam katagori tidak berbahaya (non-hazardous waste).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar